Pedoman Perilaku Anggota
Kode Etik PATSI UMI adalah ikrar moral yang mengikat seluruh anggota Persatuan Alumni Teknik Sipil Universitas Muslim Indonesia. Ia menuntun setiap sikap, perkataan, dan karya alumni agar selaras dengan nilai keislaman, keilmuan teknik sipil, serta semangat ukhuwah yang menjadi ruh organisasi. Setiap anggota berkomitmen menjunjung tinggi prinsip-prinsip berikut dalam profesi maupun kehidupan bermasyarakat.
Mengutamakan persaudaraan sesama alumni dan sivitas UMI tanpa memandang angkatan, jabatan, atau golongan. Saling menolong, menjaga nama baik almamater, dan merawat silaturahmi sebagai pondasi organisasi.
Menjalankan praktik keteknik-sipilan dengan kompetensi, kehati-hatian, dan standar mutu tertinggi. Mengutamakan keselamatan publik (K3), kelestarian lingkungan, dan keandalan setiap karya rekayasa di atas kepentingan pribadi.
Bersikap jujur dalam data, perhitungan, laporan, dan pernyataan profesional. Menolak manipulasi hasil uji, pemalsuan dokumen, atau klaim kualifikasi yang tidak benar dalam bentuk apa pun.
Mendayagunakan ilmu dan keahlian untuk kemaslahatan umat — pembangunan yang adil, tanggap bencana, serta pemberdayaan wilayah. Menempatkan manfaat bagi masyarakat sebagai orientasi utama pengabdian.
Menolak segala bentuk suap, gratifikasi, mark-up, dan benturan kepentingan dalam pengadaan maupun pelaksanaan proyek. Tidak menyalahgunakan jabatan organisasi untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Mendukung tata kelola organisasi yang transparan — pelaporan keuangan dan program yang dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota dan publik. Siap diaudit dan terbuka terhadap koreksi.
Wajib melaporkan dugaan pelanggaran kode etik melalui Portal Pengaduan resmi. Pelapor yang beriktikad baik dijamin kerahasiaan identitasnya dan dilindungi dari segala bentuk pembalasan.
Menjaga hubungan kolegial yang sehat, menghargai karya dan hak cipta rekan, serta menghindari persaingan yang tidak jujur. Memberi bimbingan kepada alumni muda dan mahasiswa Teknik Sipil UMI.
Pelanggaran atas Kode Etik ini ditangani oleh Dewan Kehormatan sesuai mekanisme AD/ART. Dugaan pelanggaran dapat disampaikan secara aman dan rahasia melalui Portal Pengaduan.